Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa

Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untukmencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitaslingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagikehidupan.

Sumber: PP NO. 73 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    85.28% Mirip85.28 %
    Daya Air

    Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    85.26% Mirip85.26 %
    Daya Air

    Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  3. 3
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    85.25% Mirip85.25 %
    Daya Air

    Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    84.65% Mirip84.65 %
    Daya air

    Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    84.32% Mirip84.32 %
    Suaka margasatwa

    Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

  6. 6
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    82.94% Mirip82.94 %
    Konservasi genetik ikan

    Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, ikan, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya untuk menjamin dan ketersediaan, keberadaan, kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

  7. 7
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    81.48% Mirip81.48 %
    Estuari

    Estuari adalah suatu perairan semi tertutup yang berada di bagianhilirsehinggasungai dan masih berhubungan dengan laut,memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut.

  8. 8
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    81.40% Mirip81.40 %
    Konservasi jenis ikan

    Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, dan ketersediaan, keberadaan, untuk menjamin kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

  9. 9
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    80.94% Mirip80.94 %
    Limbah radioaktif tingkat sedang

    Limbah radioaktif tingkat sedang adalah limbah radioaktif aktivitas di atas tingkat rendah tetapi di bawah tingkat tinggi yang tidak memerlukan pendingin, dan memerlukan penahan radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan.

  10. 10
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    80.92% Mirip80.92 %
    Bahan kimia beracun (toxic chemicals)

    Bahan kimia beracun (toxic chemicals) adalah setiap bahan kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat menyebabkan kematian, cacat sementara, atau bahaya permanen pada manusia atau binatang.