Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untukmencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitaslingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagikehidupan.
Sumber: PP NO. 73 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Daya Air85.28% Mirip85.28 %
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2014Daya Air85.26% Mirip85.26 %
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
- 3PP NO. 121 TAHUN 2015Daya Air85.25% Mirip85.25 %
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2004Daya air84.65% Mirip84.65 %
Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1990Suaka margasatwa84.32% Mirip84.32 %
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- 6PP NO. 60 TAHUN 2007Konservasi genetik ikan82.94% Mirip82.94 %
Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, ikan, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya untuk menjamin dan ketersediaan, keberadaan, kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
- 7PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Estuari81.48% Mirip81.48 %
Estuari adalah suatu perairan semi tertutup yang berada di bagianhilirsehinggasungai dan masih berhubungan dengan laut,memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut.
- 8PP NO. 60 TAHUN 2007Konservasi jenis ikan81.40% Mirip81.40 %
Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, dan ketersediaan, keberadaan, untuk menjamin kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
- 9PP NO. 27 TAHUN 2002Limbah radioaktif tingkat sedang80.94% Mirip80.94 %
Limbah radioaktif tingkat sedang adalah limbah radioaktif aktivitas di atas tingkat rendah tetapi di bawah tingkat tinggi yang tidak memerlukan pendingin, dan memerlukan penahan radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan.
- 10UU NO. 9 TAHUN 2008Bahan kimia beracun (toxic chemicals)80.92% Mirip80.92 %
Bahan kimia beracun (toxic chemicals) adalah setiap bahan kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat menyebabkan kematian, cacat sementara, atau bahaya permanen pada manusia atau binatang.