Standar Kompetensi Kerja

Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.

Sumber: PERPRES NO. 68 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    93.86% Mirip93.86 %
    SKKNI

    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerjayang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yangditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    91.55% Mirip91.55 %
    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia

    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia adalah rumusankemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilandan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaantugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    88.88% Mirip88.88 %
    SKKNI

    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikapkerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syaratjabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    82.12% Mirip82.12 %
    KKNI

    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasikompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan danmengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidangpelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberianpengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaandi berbagai sektor.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    82.11% Mirip82.11 %
    Kompetensi kerja

    Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiapindividu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dansikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.