Jalur Pendidikan
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalur Pendidikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalur Pendidikan
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui pesertadidik untuk mengembangkan potensi diri dalamsuatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuanPendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2012Jalur Diklat95.16% Mirip95.16 %
Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untukmengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan danpelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2003Jalur pendidikan94.79% Mirip94.79 %
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu prosespendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2004Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia82.65% Mirip82.65 %
Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia adalah rumusankemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilandan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaantugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1989Jenjang pendidikan81.95% Mirip81.95 %
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran; 6.
- 5PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Olahraga Prestasi81.68% Mirip81.68 %
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2006KKNI81.07% Mirip81.07 %
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasikompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan danmengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidangpelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberianpengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaandi berbagai sektor.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2010Penyelenggaraan pendidikan81.00% Mirip81.00 %
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
- 8PP NO. 66 TAHUN 2010Penyelenggaraan pendidikan80.95% Mirip80.95 %
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
- 9PP NO. 13 TAHUN 2020Penyelenggaraan Pendidikan80.56% Mirip80.56 %
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.