Jalur Pendidikan

Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalur Pendidikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalur Pendidikan

    Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui pesertadidik untuk mengembangkan potensi diri dalamsuatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuanPendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    95.16% Mirip95.16 %
    Jalur Diklat

    Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untukmengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan danpelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    94.79% Mirip94.79 %
    Jalur pendidikan

    Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu prosespendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    82.65% Mirip82.65 %
    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia

    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia adalah rumusankemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilandan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaantugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 1989
    81.95% Mirip81.95 %
    Jenjang pendidikan

    Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran; 6.

  5. 5
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    81.68% Mirip81.68 %
    Olahraga Prestasi

    Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    81.07% Mirip81.07 %
    KKNI

    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasikompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan danmengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidangpelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberianpengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaandi berbagai sektor.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    81.00% Mirip81.00 %
    Penyelenggaraan pendidikan

    Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

  8. 8
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    80.95% Mirip80.95 %
    Penyelenggaraan pendidikan

    Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

  9. 9
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    80.56% Mirip80.56 %
    Penyelenggaraan Pendidikan

    Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.