Siswa

Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Siswa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Siswa

    Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 1990
    86.18% Mirip86.18 %
    Pendidikan dasar

    Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    85.04% Mirip85.04 %
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

  3. 3
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    84.92% Mirip84.92 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    84.11% Mirip84.11 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.47% Mirip83.47 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    82.98% Mirip82.98 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  7. 7
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    82.65% Mirip82.65 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    81.82% Mirip81.82 %
    Dekan

    Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.

  9. 9
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    81.58% Mirip81.58 %
    Dekan

    Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP.