Siswa
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Siswa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Siswa
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 1990Pendidikan dasar86.18% Mirip86.18 %
Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.
- 2PP NO. 30 TAHUN 1990Sivitas akademika85.04% Mirip85.04 %
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Pendidikan Formal84.92% Mirip84.92 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan formal84.11% Mirip84.11 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2013Pendidikan Formal83.47% Mirip83.47 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2015Pendidikan Formal82.98% Mirip82.98 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 7PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan formal82.65% Mirip82.65 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2022Dekan81.82% Mirip81.82 %
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.
- 9PP NO. 114 TAHUN 2021Dekan81.58% Mirip81.58 %
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP.