Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 4.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Perkreditan Rakyat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  2. 2
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan PrinsipSyariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran;5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    84.47% Mirip84.47 %
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.