Giro
Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana perintah menggunakan perintah pembayaran pemindahbukuan.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Giro juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Giro
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan; 8.
- 2Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintahpembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2005Pelanggan85.45% Mirip85.45 %
Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Tabungan83.61% Mirip83.61 %
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1995Prospektus82.83% Mirip82.83 %
Prospektus adalah setiap informasitertulis sehubungan denganPenawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1998Simpanan82.47% Mirip82.47 %
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakatkepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalambentuk giro, deposito, sertifikat deposito,tabungan dan ataubentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;6.
- 5UU NO. 7 TAHUN 1992Tabungan81.60% Mirip81.60 %
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu; 11.