Paspor haji
Paspor haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 11.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019Ibadah Umrah84.12% Mirip84.12 %
Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
- 2UU NO. 17 TAHUN 1999BPIH81.48% Mirip81.48 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2004Pegawai Negeri Sipil80.22% Mirip80.22 %
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NegeriSipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubaha denganUndang-undang Nomor 43 Tahun 1999.