BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPIH juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- 2BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.
- 3BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2022Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji91.83% Mirip91.83 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019Bipih83.98% Mirip83.98 %
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.