Calon jemaah haji

Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; 6.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    89.12% Mirip89.12 %
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dantelah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    87.55% Mirip87.55 %
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    87.27% Mirip87.27 %
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islamdan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuaidengan persyaratan yang ditetapkan.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    86.65% Mirip86.65 %
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    86.36% Mirip86.36 %
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    80.60% Mirip80.60 %
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    80.11% Mirip80.11 %
    BPIH

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.