Calon jemaah haji
Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; 6.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 34 TAHUN 2014Jemaah Haji89.12% Mirip89.12 %
Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dantelah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019Jemaah Haji87.55% Mirip87.55 %
Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2012Jemaah Haji87.27% Mirip87.27 %
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islamdan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuaidengan persyaratan yang ditetapkan.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2008Jemaah Haji86.65% Mirip86.65 %
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- 5PP NO. 5 TAHUN 2018Jemaah Haji86.36% Mirip86.36 %
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- 6PP NO. 5 TAHUN 2018BPIH Khusus80.60% Mirip80.60 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- 7UU NO. 17 TAHUN 1999BPIH80.11% Mirip80.11 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8.