Dana Efisiensi
Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2006Hasil (outcome)86.13% Mirip86.13 %
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satuprogram.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2004Hasil(outcome)86.04% Mirip86.04 %
Hasil(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- 3PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Hasil ( outcome)85.61% Mirip85.61 %
Hasil ( outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2004Hasil (outcome)85.44% Mirip85.44 %
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinyakeluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- 5PP NO. 58 TAHUN 2005Hasil (outcome)85.37% Mirip85.37 %
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- 6UU NO. 17 TAHUN 1999Dana Abadi Umat84.78% Mirip84.78 %
Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain; 17.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2019BPIH81.77% Mirip81.77 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2019Hasil81.67% Mirip81.67 %
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
- 9PP NO. 20 TAHUN 2004Keluaran (output)80.89% Mirip80.89 %
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan olehkegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasarandan tujuan program dan kebijakan.