Jemaah Haji Khusus

Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    90.74% Mirip90.74 %
    Jemaah Haji Reguler

    Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    86.16% Mirip86.16 %
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 1981
    81.60% Mirip81.60 %
    Penyelenggara Sekolah Swasta

    Penyelenggara Sekolah Swasta adalah orang-orang atau badan-badan yang menyelenggarakan sekolah swasta.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    80.60% Mirip80.60 %
    PIHK

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.