Jemaah Haji

Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dantelah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jemaah Haji juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

  2. 2
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

  3. 3
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islamdan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuaidengan persyaratan yang ditetapkan.

  4. 4
    Jemaah Haji

    Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    89.12% Mirip89.12 %
    Calon jemaah haji

    Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; 6.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    82.19% Mirip82.19 %
    Usia pensiun

    Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    81.52% Mirip81.52 %
    BPIH Khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    80.87% Mirip80.87 %
    Dinas keprajuritan

    Dinas keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai www.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    80.33% Mirip80.33 %
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.