Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dantelah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan.
Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jemaah Haji juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- 2Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- 3Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islamdan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuaidengan persyaratan yang ditetapkan.
- 4Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1999Calon jemaah haji89.12% Mirip89.12 %
Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; 6.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2003Usia pensiun82.19% Mirip82.19 %
Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2018BPIH Khusus81.52% Mirip81.52 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1990Dinas keprajuritan80.87% Mirip80.87 %
Dinas keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai www.
- 5PP NO. 55 TAHUN 2022Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji80.33% Mirip80.33 %
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah danayang harus dibayar oleh warga negara yang akanmenunaikan ibadah haji.