Sewa
Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sewa juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sewa
Sewa adalah barang milik pemanfaatan negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 2Sewa
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 3Sewa
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 4Sewa
Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa uang tunai dan/atau bentuk lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2000Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean83.10% Mirip83.10 %
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian didalam Daerah Pabean.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2014Bangun Serah Guna82.83% Mirip82.83 %
Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2020Bangun Serah Guna82.70% Mirip82.70 %
Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2002Perpanjangan hak82.47% Mirip82.47 %
Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
- 5PP NO. 38 TAHUN 2008Bangun serah guna82.42% Mirip82.42 %
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam tertentu yang jangka waktu disepakati.
- 6PP NO. 16 TAHUN 1997Waralaba80.21% Mirip80.21 %
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa; 2.