Sewa

Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa uang tunai dan/atau bentuk lainnya.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sewa juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sewa

    Sewa adalah barang milik pemanfaatan negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  2. 2
    Sewa

    Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  3. 3
    Sewa

    Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  4. 4
    Sewa

    Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    88.72% Mirip88.72 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepadapemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antarpemerintah daerah, atau dari pemerintah pusatj pemerintah daerah kepada pihaklain, tanpa memperoleh penggantian.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    82.74% Mirip82.74 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    82.44% Mirip82.44 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang mempunyai kewajiban membayar Dana Reboisasi kepada pemerintah atas sejumlah kayu bulat dan atau bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam negara.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    82.33% Mirip82.33 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

  5. 5
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    82.13% Mirip82.13 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/ tanpa pemerintah daerah kepada pihak memperoleh penggantian.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    81.36% Mirip81.36 %
    Resi Gudang

    Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.