Bangun Serah Guna
Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bangun Serah Guna juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bangun Serah Guna
Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Bangun serah guna99.83% Mirip99.83 %
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam tertentu yang jangka waktu disepakati.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Bangun Guna Serah95.74% Mirip95.74 %
Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2008Bangun guna serah95.48% Mirip95.48 %
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2014Bangun Guna Serah95.43% Mirip95.43 %
Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2006Bangun guna serah94.96% Mirip94.96 %
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupatanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktutertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanahbeserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangkawaktu.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2006Bangun serah guna93.90% Mirip93.90 %
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupatanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, dan selesai pembangunannya diserahkan untukdidayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yangdisepakati.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2021Izin Lokasi84.44% Mirip84.44 %
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
- 8PP NO. 13 TAHUN 2021SKBG Sarusun83.37% Mirip83.37 %
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
- 9PP NO. 27 TAHUN 2014Sewa82.79% Mirip82.79 %
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.