Bangun serah guna

Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam tertentu yang jangka waktu disepakati.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bangun serah guna juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bangun serah guna

    Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupatanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, dan selesai pembangunannya diserahkan untukdidayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yangdisepakati.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    99.83% Mirip99.83 %
    Bangun Serah Guna

    Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    99.81% Mirip99.81 %
    Bangun Serah Guna

    Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    95.00% Mirip95.00 %
    Bangun Guna Serah

    Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    94.65% Mirip94.65 %
    Bangun guna serah

    Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    94.61% Mirip94.61 %
    Bangun Guna Serah

    Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    93.86% Mirip93.86 %
    Bangun guna serah

    Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupatanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktutertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanahbeserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangkawaktu.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    83.75% Mirip83.75 %
    Izin Lokasi

    Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    82.85% Mirip82.85 %
    Sewa

    Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  9. 9
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    82.42% Mirip82.42 %
    Sewa

    Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.