Perpanjangan hak

Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perpanjangan hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perpanjangan hak

    Perpanjangan hak adalah penambangan jangka waktu berlakunyasesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian haktersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    85.44% Mirip85.44 %
    Perpanjangan

    Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2020
    82.52% Mirip82.52 %
    Hak Cipta

    Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    82.47% Mirip82.47 %
    Sewa

    Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2021
    82.41% Mirip82.41 %
    Hak Cipta

    Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    81.96% Mirip81.96 %
    Sewa

    Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    81.88% Mirip81.88 %
    Sewa

    Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.