Perpanjangan hak
Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perpanjangan hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perpanjangan hak
Perpanjangan hak adalah penambangan jangka waktu berlakunyasesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian haktersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2021Perpanjangan85.44% Mirip85.44 %
Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2020Hak Cipta82.52% Mirip82.52 %
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2006Sewa82.47% Mirip82.47 %
Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2021Hak Cipta82.41% Mirip82.41 %
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2014Sewa81.96% Mirip81.96 %
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2020Sewa81.88% Mirip81.88 %
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.