Waralaba

Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa; 2.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 1997
    81.05% Mirip81.05 %
    Penerima Waralaba

    Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    80.86% Mirip80.86 %
    Kontrak Jasa

    Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untukpelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsippemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.31% Mirip80.31 %
    Sewa

    Sewa adalah barang milik pemanfaatan negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2004
    80.31% Mirip80.31 %
    Kontrak Jasa

    Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaanEksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalanjasa atas produksi yang dihasilkan.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    80.21% Mirip80.21 %
    Sewa

    Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    80.14% Mirip80.14 %
    Sewa

    Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.