Waralaba
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa; 2.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 1997Penerima Waralaba81.05% Mirip81.05 %
Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2015Kontrak Jasa80.86% Mirip80.86 %
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untukpelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsippemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2008Sewa80.31% Mirip80.31 %
Sewa adalah barang milik pemanfaatan negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2004Kontrak Jasa80.31% Mirip80.31 %
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaanEksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalanjasa atas produksi yang dihasilkan.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2006Sewa80.21% Mirip80.21 %
Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2020Sewa80.14% Mirip80.14 %
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.