Sewa
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sewa juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sewa
Sewa adalah barang milik pemanfaatan negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 2Sewa
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 3Sewa
Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 4Sewa
Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa uang tunai dan/atau bentuk lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Bangun serah guna82.85% Mirip82.85 %
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam tertentu yang jangka waktu disepakati.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Bangun Serah Guna82.79% Mirip82.79 %
Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2014Bangun Serah Guna82.77% Mirip82.77 %
Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2002Perpanjangan hak81.96% Mirip81.96 %
Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.