Orang Asing
Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Orang Asing juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara 10.
- 2Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 3Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 4Orang Asing
Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukanwarga negara Indonesia.
- 5Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
- 6Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga NegaraIndonesia.
- 7Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 8Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 9Orang Asing
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 10Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 11Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 12Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
- 13Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.
- 14Orang Asing
Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
- 15Orang Asing
Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2021Setiap Orang87.83% Mirip87.83 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2011Setiap orang87.74% Mirip87.74 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 3PP NO. 97 TAHUN 2012Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing87.69% Mirip87.69 %
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing denganmembayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2016Setiap Orang87.39% Mirip87.39 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
- 5UU NO. 33 TAHUN 2014Setiap orang87.37% Mirip87.37 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2013Setiap orang86.95% Mirip86.95 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7PP NO. 13 TAHUN 2021Setiap Orang86.58% Mirip86.58 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2011Setiap Orang86.32% Mirip86.32 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 9PERPRES NO. 72 TAHUN 2014Pemberi Kerja TKA83.90% Mirip83.90 %
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 10PP NO. 31 TAHUN 2021Setiap Orang83.05% Mirip83.05 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.