Izin
Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk: a.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- 2Izin
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Izin
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Izin
Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagaiwujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Izin
Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untukmelakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan,pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2001Permohonan86.21% Mirip86.21 %
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepadaDirektorat Jenderal.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2003Permohonan86.12% Mirip86.12 %
Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepadaMahkamah Konstitusi mengenai:a.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2006Keterangan82.17% Mirip82.17 %
Keterangan adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2002Laporan Hasil Cruising (LHC)81.55% Mirip81.55 %
Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2019Sertifikat Kompetensi Insinyur80.77% Mirip80.77 %
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2014Sertifikat Kompetensi Insinyur80.16% Mirip80.16 %
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
- 7UU NO. 14 TAHUN 2001Permohonan80.03% Mirip80.03 %
Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.