Izin

Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk: a.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin

    Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

  2. 2
    Izin

    Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Izin

    Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Izin

    Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagaiwujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Izin

    Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untukmelakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan,pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    86.21% Mirip86.21 %
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepadaDirektorat Jenderal.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2003
    86.12% Mirip86.12 %
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepadaMahkamah Konstitusi mengenai:a.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2006
    82.17% Mirip82.17 %
    Keterangan

    Keterangan adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    81.55% Mirip81.55 %
    Laporan Hasil Cruising (LHC)

    Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    80.77% Mirip80.77 %
    Sertifikat Kompetensi Insinyur

    Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    80.16% Mirip80.16 %
    Sertifikat Kompetensi Insinyur

    Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.

  7. 7
    UU NO. 14 TAHUN 2001
    80.03% Mirip80.03 %
    Permohonan

    Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.