Re-asesmen

Re-asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN yang masa berlaku akreditasinya telah habis terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    92.80% Mirip92.80 %
    Audit kecukupan

    Audit kecukupan adalah penilaian kecukupan dokumentasi mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium pemohon akreditasi oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    91.39% Mirip91.39 %
    Asesmen

    Asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    88.91% Mirip88.91 %
    Pra-asesmen

    Pra-asesmen adalah kegiatan penilaian awal oleh KAN yang dilakukan apabila diminta oleh Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium tentang kesiapannya untuk dilakukan penilaian secara keseluruhan terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    81.81% Mirip81.81 %
    Penyaksian audit (witness audit)

    Penyaksian audit (witness audit) adalah kegiatan penyaksian audit oleh auditor KAN terhadap kegiatan asesmen yang dilakukan oleh auditor lembaga sertifikasi untuk mengevaluasi kompetensi auditor lembaga sertifikasi.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    81.68% Mirip81.68 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    81.28% Mirip81.28 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atausatuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  7. 7
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    81.10% Mirip81.10 %
    Sertifikat Kompetensi Insinyur

    Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.

  8. 8
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    80.48% Mirip80.48 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atausatuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.