Sertifikat Profesi
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukanpraktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat Profesi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat Profesi
Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebutSertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuanpemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yangdiberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2021Sertifikat Halal81.41% Mirip81.41 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2019Sertifikat Halal81.36% Mirip81.36 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 3UU NO. 43 TAHUN 2007pemerintah, lembaga80.54% Mirip80.54 %
pemerintah, lembaga adalah seseorang yang memilikiPustakawan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikandan/atau sertajawab untukmempunyai melaksanakan pelayananperpustakaan.