Sertifikat Profesi

Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukanpraktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat Profesi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat Profesi

    Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebutSertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuanpemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yangdiberikan kepada lulusan pendidikan profesi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    81.41% Mirip81.41 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    81.36% Mirip81.36 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    80.54% Mirip80.54 %
    pemerintah, lembaga

    pemerintah, lembaga adalah seseorang yang memilikiPustakawan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikandan/atau sertajawab untukmempunyai melaksanakan pelayananperpustakaan.