Sertifikasi kompetensi kerja
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujikompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia,Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
Sumber: PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikasi kompetensi kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikasi kompetensi kerja
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melaluiuji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerjanasional Indonesia dan/atau internasional.
- 2Sertifikasi kompetensi kerja
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Sertifikasi Kompetensi Kerja95.49% Mirip95.49 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Sertifikasi Kompetensi Kerja95.46% Mirip95.46 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2018Sertifikasi Kompetensi Kerja95.31% Mirip95.31 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2015Sertifikasi Kompetensi91.14% Mirip91.14 %
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensiyang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensisesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- 5PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Atlet Andalan Nasional86.41% Mirip86.41 %
Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.
- 6PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Atlet Andalan Nasional85.80% Mirip85.80 %
Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.
- 7PERPRES NO. 68 TAHUN 2022Sertifikasi Kompetensi84.64% Mirip84.64 %
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.