Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.
Sumber: PERPRES NO. 68 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikasi Kompetensi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensiyang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensisesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2018Sertifikasi Kompetensi Kerja85.92% Mirip85.92 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2006Sertifikasi kompetensi kerja85.35% Mirip85.35 %
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2004Sertifikasi kompetensi kerja84.71% Mirip84.71 %
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melaluiuji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerjanasional Indonesia dan/atau internasional.
- 4PERPRES NO. 8 TAHUN 2012Sertifikasi kompetensi kerja84.64% Mirip84.64 %
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujikompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia,Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2020Sertifikasi Kompetensi Kerja81.21% Mirip81.21 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2021Sertifikasi Kompetensi Kerja81.14% Mirip81.14 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.