Sertifikasi kompetensi kerja
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melaluiuji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerjanasional Indonesia dan/atau internasional.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikasi kompetensi kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikasi kompetensi kerja
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujikompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia,Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
- 2Sertifikasi kompetensi kerja
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2018Sertifikasi Kompetensi Kerja87.90% Mirip87.90 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
- 2PERPRES NO. 68 TAHUN 2022Sertifikasi Kompetensi84.71% Mirip84.71 %
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2020Sertifikasi Kompetensi Kerja80.02% Mirip80.02 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.