Sertifikasi Kompetensi Kerja

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikasi Kompetensi Kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikasi Kompetensi Kerja

    Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.

  2. 2
    Sertifikasi Kompetensi Kerja

    Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
    95.46% Mirip95.46 %
    Sertifikasi kompetensi kerja

    Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujikompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia,Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    93.50% Mirip93.50 %
    Sertifikasi kompetensi kerja

    Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    87.42% Mirip87.42 %
    Sertifikasi Kompetensi

    Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensiyang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensisesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    83.31% Mirip83.31 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  5. 5
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2022
    81.21% Mirip81.21 %
    Sertifikasi Kompetensi

    Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    80.02% Mirip80.02 %
    Sertifikasi kompetensi kerja

    Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melaluiuji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerjanasional Indonesia dan/atau internasional.