Sertifikasi Kompetensi Kerja
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikasi Kompetensi Kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikasi Kompetensi Kerja
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- 2Sertifikasi Kompetensi Kerja
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 8 TAHUN 2012Sertifikasi kompetensi kerja95.49% Mirip95.49 %
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujikompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia,Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2006Sertifikasi kompetensi kerja93.51% Mirip93.51 %
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2015Sertifikasi Kompetensi88.31% Mirip88.31 %
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensiyang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensisesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2001Akreditasi82.99% Mirip82.99 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
- 5PERPRES NO. 68 TAHUN 2022Sertifikasi Kompetensi81.14% Mirip81.14 %
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.
- 6PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Atlet Andalan Nasional80.29% Mirip80.29 %
Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.