Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensiyang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensisesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikasi Kompetensi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikasi Kompetensi

    Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
    91.14% Mirip91.14 %
    Sertifikasi kompetensi kerja

    Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujikompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia,Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    88.31% Mirip88.31 %
    Sertifikasi Kompetensi Kerja

    Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2018
    88.01% Mirip88.01 %
    Sertifikasi Kompetensi Kerja

    Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    87.42% Mirip87.42 %
    Sertifikasi Kompetensi Kerja

    Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.

  5. 5
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    87.16% Mirip87.16 %
    Atlet Andalan Nasional

    Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.

  6. 6
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    86.76% Mirip86.76 %
    Atlet Andalan Nasional

    Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    84.44% Mirip84.44 %
    Sertifikasi kompetensi kerja

    Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    80.31% Mirip80.31 %
    Siskeswanas

    Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.