Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensiyang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensisesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikasi Kompetensi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 8 TAHUN 2012Sertifikasi kompetensi kerja91.14% Mirip91.14 %
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujikompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia,Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2021Sertifikasi Kompetensi Kerja88.31% Mirip88.31 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2018Sertifikasi Kompetensi Kerja88.01% Mirip88.01 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2020Sertifikasi Kompetensi Kerja87.42% Mirip87.42 %
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- 5PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Atlet Andalan Nasional87.16% Mirip87.16 %
Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.
- 6PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Atlet Andalan Nasional86.76% Mirip86.76 %
Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2006Sertifikasi kompetensi kerja84.44% Mirip84.44 %
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.
- 8PP NO. 3 TAHUN 2017Siskeswanas80.31% Mirip80.31 %
Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.