Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan
Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pemasukan Obat Hewan.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan93.55% Mirip93.55 %
Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pengeluaran Obat Hewan.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2012Sertifikat Produk85.66% Mirip85.66 %
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembagasertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telahmemenuhi standar yang dipersyaratkan.
- 3PP NO. 8 TAHUN 1999Sertifikasi84.25% Mirip84.25 %
Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2009STRA84.17% Mirip84.17 %
Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
- 5PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Sertifikat Kesehatan82.97% Mirip82.97 %
Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi kete-rangan layak untuk bekerja ( fit to work ) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kese-hatan calon TKI.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2012Penggunaan82.87% Mirip82.87 %
Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.
- 7PP NO. 103 TAHUN 2014SIPTKT80.26% Mirip80.26 %
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional, yang selanjutnyadisingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenagakesehatanpemberianPelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
- 8PERPRES NO. 32 TAHUN 2014Menteri80.21% Mirip80.21 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.
- 9PP NO. 27 TAHUN 2021SKAT80.17% Mirip80.17 %
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Transmiter SPKP online pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan.