Arsitek Asing

Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Arsitek Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Arsitek Asing

    Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    86.42% Mirip86.42 %
    Insinyur Asing

    Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    86.23% Mirip86.23 %
    Insinyur Asing

    Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 1999
    84.28% Mirip84.28 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2017
    83.38% Mirip83.38 %
    Arsitek

    Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.