Arsitek Asing
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Arsitek Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Arsitek Asing
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2014Insinyur Asing86.42% Mirip86.42 %
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2019Insinyur Asing86.23% Mirip86.23 %
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
- 3PP NO. 8 TAHUN 1999Sertifikasi84.28% Mirip84.28 %
Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pembesaran.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2017Arsitek83.38% Mirip83.38 %
Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.