Sekretariat MRP

Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin olehseorangSekretarisdanbertugas membantu MRPdalammenyelenggarakan tugas dan kewenangannya.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2007
    86.48% Mirip86.48 %
    Sekretaris Desa

    Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yangbertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertibadministrasi pemerintahan dan pembangunan sertapelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2008
    83.29% Mirip83.29 %
    Pimpinan Instansi

    Pimpinan Instansi adalah pejabat yang memimpin kementerian/lembaga.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    81.93% Mirip81.93 %
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2019
    81.80% Mirip81.80 %
    Rektor

    Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2004
    81.74% Mirip81.74 %
    Satuan Polisi Pamong Praja

    Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintahmenyelenggarakanumum serta menegakkanmemeliharaketertibandandandalamdaerahketenteramanPeraturan Daerah.

  6. 6
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    81.35% Mirip81.35 %
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

  7. 7
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    80.76% Mirip80.76 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 1994
    80.14% Mirip80.14 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian dan sarana pembinaan keluarga.

  9. 9
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    80.01% Mirip80.01 %
    Tim Koordinasi Pusat

    Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.