Tim Koordinasi Pusat

Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.

Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    83.79% Mirip83.79 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    82.09% Mirip82.09 %
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unitpelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas danfungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2017
    81.57% Mirip81.57 %
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    81.16% Mirip81.16 %
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

  5. 5
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    80.16% Mirip80.16 %
    Senat Akademik

    Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    80.01% Mirip80.01 %
    Sekretariat MRP

    Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin olehseorangSekretarisdanbertugas membantu MRPdalammenyelenggarakan tugas dan kewenangannya.