Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

  2. 2
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/WaliKota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah kabupaten/ kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    90.37% Mirip90.37 %
    Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 47 TAHUN 2021
    89.91% Mirip89.91 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    89.90% Mirip89.90 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  4. 4
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2019
    89.80% Mirip89.80 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    89.79% Mirip89.79 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 2019
    89.74% Mirip89.74 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  7. 7
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    89.72% Mirip89.72 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  8. 8
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    89.71% Mirip89.71 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  9. 9
    PP NO. 75 TAHUN 2020
    89.67% Mirip89.67 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.