Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
- 2Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/WaliKota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah kabupaten/ kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Kabupaten/Kota90.37% Mirip90.37 %
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 47 TAHUN 2021Pemerintah Daerah89.91% Mirip89.91 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2017Pemerintah Daerah89.90% Mirip89.90 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 4PERPRES NO. 6 TAHUN 2019Pemerintah Daerah89.80% Mirip89.80 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Pemerintah Daerah89.79% Mirip89.79 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2019Pemerintah Daerah89.74% Mirip89.74 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 7PP NO. 13 TAHUN 2020Pemerintah Daerah89.72% Mirip89.72 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 8PP NO. 33 TAHUN 2021Pemerintah Daerah89.71% Mirip89.71 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 9PP NO. 75 TAHUN 2020Pemerintah Daerah89.67% Mirip89.67 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.