Rumah
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian dan sarana pembinaan keluarga.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rumah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rumah
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga; 2.
- 2Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 3Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 4Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- 5Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2004Perumahan82.59% Mirip82.59 %
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsisebagailingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana lingkungan.
- 2PP NO. 79 TAHUN 2013Halte82.57% Mirip82.57 %
Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umumuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2016Utilitas Umum80.61% Mirip80.61 %
Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2004Sekretariat MRP80.14% Mirip80.14 %
Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin olehseorangSekretarisdanbertugas membantu MRPdalammenyelenggarakan tugas dan kewenangannya.