Rumah

Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian dan sarana pembinaan keluarga.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah

    Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga; 2.

  2. 2
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  3. 3
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  4. 4
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  5. 5
    Rumah

    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2004
    82.59% Mirip82.59 %
    Perumahan

    Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsisebagailingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapidengan prasarana dan sarana lingkungan.

  2. 2
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    82.57% Mirip82.57 %
    Halte

    Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umumuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    80.61% Mirip80.61 %
    Utilitas Umum

    Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    80.14% Mirip80.14 %
    Sekretariat MRP

    Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin olehseorangSekretarisdanbertugas membantu MRPdalammenyelenggarakan tugas dan kewenangannya.