Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yangbertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertibadministrasi pemerintahan dan pembangunan sertapelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    86.48% Mirip86.48 %
    Sekretariat MRP

    Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin olehseorangSekretarisdanbertugas membantu MRPdalammenyelenggarakan tugas dan kewenangannya.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1979
    83.73% Mirip83.73 %
    Sekretariat Desa

    Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajibanpimpinan pemerintahan Desa.