Sekretaris Desa
Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yangbertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertibadministrasi pemerintahan dan pembangunan sertapelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2004Sekretariat MRP86.48% Mirip86.48 %
Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin olehseorangSekretarisdanbertugas membantu MRPdalammenyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1979Sekretariat Desa83.73% Mirip83.73 %
Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajibanpimpinan pemerintahan Desa.