Pimpinan Instansi
Pimpinan Instansi adalah pejabat yang memimpin kementerian/lembaga.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pimpinan Instansi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pimpinan Instansi
Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2004Sekretariat MRP83.29% Mirip83.29 %
Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin olehseorangSekretarisdanbertugas membantu MRPdalammenyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2017Pemerintah Daerah82.30% Mirip82.30 %
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2018Pemerintah Daerah82.10% Mirip82.10 %
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019Pemerintah Daerah81.70% Mirip81.70 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2018Pemerintah Daerah81.42% Mirip81.42 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2022Pemerintah Daerah81.21% Mirip81.21 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.
- 7PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Pemerintah Daerah81.12% Mirip81.12 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 8Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 9PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Pemerintah Daerah80.95% Mirip80.95 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 10PP NO. 24 TAHUN 2022Pemerintah Daerah80.88% Mirip80.88 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksantaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.