Pimpinan Instansi

Pimpinan Instansi adalah pejabat yang memimpin kementerian/lembaga.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pimpinan Instansi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan Instansi

    Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    83.29% Mirip83.29 %
    Sekretariat MRP

    Sekretariat MRP adalah unsur pendukung MRP yang dipimpin olehseorangSekretarisdanbertugas membantu MRPdalammenyelenggarakan tugas dan kewenangannya.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    82.30% Mirip82.30 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2018
    82.10% Mirip82.10 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.70% Mirip81.70 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.42% Mirip81.42 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    81.21% Mirip81.21 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

  7. 7
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    81.12% Mirip81.12 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  8. 8
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.11% Mirip81.11 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  9. 9
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
    80.95% Mirip80.95 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  10. 10
    PP NO. 24 TAHUN 2022
    80.88% Mirip80.88 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksantaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.