Satwa Liar

Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satwa Liar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  2. 2
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  3. 3
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    99.91% Mirip99.91 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    91.01% Mirip91.01 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    89.14% Mirip89.14 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    88.98% Mirip88.98 %
    Tumbuhan liar

    Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    88.84% Mirip88.84 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  6. 6
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    82.53% Mirip82.53 %
    Kawasan Suaka Alam

    Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baikdi daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokoksebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwaserta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistempenyangga kehidupan.

  7. 7
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    80.84% Mirip80.84 %
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.