Satwa Liar
Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satwa Liar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satwa Liar
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2Satwa Liar
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3Satwa Liar
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2011Satwa liar99.91% Mirip99.91 %
Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1990Satwa liar91.01% Mirip91.01 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2009Satwa liar89.14% Mirip89.14 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 4UU NO. 5 TAHUN 1990Tumbuhan liar88.98% Mirip88.98 %
Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2011Satwa liar88.84% Mirip88.84 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 6PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Suaka Alam82.53% Mirip82.53 %
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baikdi daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokoksebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwaserta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistempenyangga kehidupan.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2015Tumbuhan80.84% Mirip80.84 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.