Tumbuhan liar

Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    89.14% Mirip89.14 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    88.98% Mirip88.98 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  3. 3
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    82.64% Mirip82.64 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    82.49% Mirip82.49 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  5. 5
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    82.34% Mirip82.34 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    82.32% Mirip82.32 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  7. 7
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    81.55% Mirip81.55 %
    Kawasan pelestarian alam

    Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khastertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyaifungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yangberupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisataalam.

  8. 8
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    81.44% Mirip81.44 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    81.37% Mirip81.37 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.