Kawasan Suaka Alam

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baikdi daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokoksebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwaserta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistempenyangga kehidupan.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    93.12% Mirip93.12 %
    Kawasan suaka alam

    Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ditjen P eraturan P erundang-undanganmaupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    87.86% Mirip87.86 %
    KSA

    Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    87.75% Mirip87.75 %
    Kawasan hutan suaka alam

    Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  4. 4
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    87.65% Mirip87.65 %
    Kawasan Hutan Suaka Alam

    Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    87.57% Mirip87.57 %
    KSA

    Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    86.86% Mirip86.86 %
    Kawasan Hutan Suaka Alam

    Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  7. 7
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    86.28% Mirip86.28 %
    Kawasan Pelestarian Alam

    Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,baik di daratan maupun di perairan yang mempunyaifungsiperlindungansistempenyanggakehidupan,pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  8. 8
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    86.04% Mirip86.04 %
    Kawasan hutan suaka alam

    Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri tertentu, yang pengawetan mempunyai keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  9. 9
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    85.81% Mirip85.81 %
    Cagar alam

    Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaanalamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnyaatau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannyaberlangsung secara alami.

  10. 10
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    85.30% Mirip85.30 %
    Kawasan pelestarian alam

    Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.