SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi SKPD juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab ataspelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah.
- 2SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
- 3SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
- 4SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
- 5SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
- 6SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
- 7SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan KerjaPerangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota;16.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2006Kepala SKPD85.75% Mirip85.75 %
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah KepalaSatuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas danfungsi tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2006Kecamatan83.92% Mirip83.92 %
Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2005Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP)81.23% Mirip81.23 %
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2019Ruas Transmisi81.06% Mirip81.06 %
Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2019Wilayah Jaringan Distribusi81.06% Mirip81.06 %
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.