Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP)

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2013
    82.92% Mirip82.92 %
    Unit Pemetaan

    Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    81.93% Mirip81.93 %
    Kepala SKPD

    Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah KepalaSatuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas danfungsi tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2009
    81.27% Mirip81.27 %
    Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan

    Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    81.23% Mirip81.23 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.