Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP)
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2013Unit Pemetaan82.92% Mirip82.92 %
Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2006Kepala SKPD81.93% Mirip81.93 %
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah KepalaSatuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas danfungsi tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2009Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan81.27% Mirip81.27 %
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2011SKPD81.23% Mirip81.23 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.