Kepala SKPD
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah KepalaSatuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas danfungsi tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2011SKPD85.75% Mirip85.75 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2006Kecamatan83.84% Mirip83.84 %
Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2005Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP)81.93% Mirip81.93 %
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2006SKPD81.24% Mirip81.24 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan KerjaPerangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota;16.