Ruas Transmisi

Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ruas Transmisi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ruas Transmisi

    Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipatransmisi Gas bumi yang merupakan bagian dariRencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi GasBumi Nasional;8.

  2. 2
    Ruas Transmisi

    Ruas Transmisi adalah ruastertentu dari jaringan pipa transmisi GasBumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisidan Distribusi Gas Bumi Nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    93.01% Mirip93.01 %
    Wilayah Jaringan Distribusi

    Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    88.35% Mirip88.35 %
    Wilayah Jaringan Distribusi

    Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringandistribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari RencanaIndukJaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    85.77% Mirip85.77 %
    Wilayah Jaringan Distribusi

    Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagiandari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan DistribusiGas Bumi Nasional;9.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    81.06% Mirip81.06 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.

  5. 5
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    80.73% Mirip80.73 %
    Bidang Usaha yang Tertutup

    Bidang Usaha yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.