SKPD

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi SKPD juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab ataspelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah.

  2. 2
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.

  3. 3
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.

  4. 4
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.

  5. 5
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

  6. 6
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

  7. 7
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan KerjaPerangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota;16.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    85.46% Mirip85.46 %
    SKPKD

    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.00% Mirip85.00 %
    SKPKD

    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
    82.18% Mirip82.18 %
    Instansi terkait

    Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2011
    81.76% Mirip81.76 %
    Satuan Kerja Perangkat Daerah

    Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2004
    81.04% Mirip81.04 %
    Pejabat Instansi Pemerintah

    Pejabat Instansi Pemerintah adalah Sekretaris Jenderal atau pemegang jabatan setingkat yang berfungsi sebagai Sekretaris Jenderal pada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyusunan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP.