Wilayah Jaringan Distribusi

Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Jaringan Distribusi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Jaringan Distribusi

    Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagiandari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan DistribusiGas Bumi Nasional;9.

  2. 2
    Wilayah Jaringan Distribusi

    Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringandistribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari RencanaIndukJaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    93.01% Mirip93.01 %
    Ruas Transmisi

    Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    84.56% Mirip84.56 %
    Ruas Transmisi

    Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipatransmisi Gas bumi yang merupakan bagian dariRencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi GasBumi Nasional;8.

  3. 3
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    84.55% Mirip84.55 %
    Bidang Usaha yang Tertutup

    Bidang Usaha yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    83.08% Mirip83.08 %
    Ruas Transmisi

    Ruas Transmisi adalah ruastertentu dari jaringan pipa transmisi GasBumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisidan Distribusi Gas Bumi Nasional.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    82.31% Mirip82.31 %
    Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa

    Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    81.06% Mirip81.06 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.

  7. 7
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    80.86% Mirip80.86 %
    Wilayah usaha

    Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintahsebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualantenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

  8. 8
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    80.85% Mirip80.85 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.