Wilayah Jaringan Distribusi
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Jaringan Distribusi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Jaringan Distribusi
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagiandari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan DistribusiGas Bumi Nasional;9.
- 2Wilayah Jaringan Distribusi
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringandistribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari RencanaIndukJaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2019Ruas Transmisi93.01% Mirip93.01 %
Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2006Ruas Transmisi84.56% Mirip84.56 %
Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipatransmisi Gas bumi yang merupakan bagian dariRencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi GasBumi Nasional;8.
- 3PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Bidang Usaha yang Tertutup84.55% Mirip84.55 %
Bidang Usaha yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2004Ruas Transmisi83.08% Mirip83.08 %
Ruas Transmisi adalah ruastertentu dari jaringan pipa transmisi GasBumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisidan Distribusi Gas Bumi Nasional.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2019Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa82.31% Mirip82.31 %
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2011SKPD81.06% Mirip81.06 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.
- 7UU NO. 30 TAHUN 2009Wilayah usaha80.86% Mirip80.86 %
Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintahsebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualantenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
- 8PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Jaringan Jalan Arteri Primer80.85% Mirip80.85 %
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.