SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi SKPD juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab ataspelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah.
- 2SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.
- 3SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
- 4SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
- 5SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
- 6SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
- 7SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan KerjaPerangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota;16.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2011Satuan Kerja Perangkat Daerah96.15% Mirip96.15 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2005Kementerian Negara/Lembaga86.34% Mirip86.34 %
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2005Kementerian Negara/Lembaga80.12% Mirip80.12 %
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang merupakan perangkat Pemerintah Pusat.