Sarana Kesehatan
Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1989Alat telekomunikasi83.86% Mirip83.86 %
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 3.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Sertifikat Kesehatan83.77% Mirip83.77 %
Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi kete-rangan layak untuk bekerja ( fit to work ) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kese-hatan calon TKI.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Pelayanan Kefarmasian83.20% Mirip83.20 %
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Kesehatan82.81% Mirip82.81 %
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2021Alat Telekomunikasi81.85% Mirip81.85 %
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
- 6PP NO. 72 TAHUN 1998Pengangkutan81.27% Mirip81.27 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan darisatu tempat ke tempat lain, dengan cara atau moda atau saranaangkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atauperdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
- 7PP NO. 32 TAHUN 1996Sarana kesehatan80.67% Mirip80.67 %
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 8UU NO. 36 TAHUN 1999Alat telekomunikasi80.13% Mirip80.13 %
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakandalam bertelekomunikasi;3.
- 9PERPRES NO. 31 TAHUN 2019Rumah Sakit80.01% Mirip80.01 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.