Sarana kesehatan
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sarana kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sarana kesehatan
Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 2Sarana kesehatan
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan; 6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Kesehatan91.16% Mirip91.16 %
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Fasilitas Pelayanan Kesehatan90.24% Mirip90.24 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 3PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Fasilitas Kesehatan88.74% Mirip88.74 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Fasilitas Kesehatan88.72% Mirip88.72 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 5PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Fasilitas Kesehatan88.63% Mirip88.63 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 6PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Fasilitas Kesehatan86.45% Mirip86.45 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 7UU NO. 38 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan84.31% Mirip84.31 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 8PP NO. 7 TAHUN 2011Fasilitas Pelayanan Kesehatan82.90% Mirip82.90 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.