Sarana kesehatan

Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana kesehatan

    Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.

  2. 2
    Sarana kesehatan

    Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan; 6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    91.16% Mirip91.16 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    90.24% Mirip90.24 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

  3. 3
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    88.74% Mirip88.74 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    88.72% Mirip88.72 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

  5. 5
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    88.63% Mirip88.63 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

  6. 6
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    86.45% Mirip86.45 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  7. 7
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    84.31% Mirip84.31 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 2011
    82.90% Mirip82.90 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.