Alat telekomunikasi

Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakandalam bertelekomunikasi;3.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Alat telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Alat telekomunikasi

    Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    92.84% Mirip92.84 %
    Alat Telekomunikasi

    Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    82.97% Mirip82.97 %
    Sertifikat Kesehatan

    Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi kete-rangan layak untuk bekerja ( fit to work ) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kese-hatan calon TKI.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    82.06% Mirip82.06 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 1983
    81.65% Mirip81.65 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia-, c.

  5. 5
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    81.40% Mirip81.40 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.

  6. 6
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    80.13% Mirip80.13 %
    Sarana Kesehatan

    Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.

  7. 7
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    80.00% Mirip80.00 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.