Alat telekomunikasi
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakandalam bertelekomunikasi;3.
Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alat telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alat telekomunikasi
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2021Alat Telekomunikasi92.84% Mirip92.84 %
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Sertifikat Kesehatan82.97% Mirip82.97 %
Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi kete-rangan layak untuk bekerja ( fit to work ) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kese-hatan calon TKI.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2009Setiap Orang82.06% Mirip82.06 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.
- 4PP NO. 15 TAHUN 1983Presiden81.65% Mirip81.65 %
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia-, c.
- 5UU NO. 27 TAHUN 2022Setiap Orang81.40% Mirip81.40 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.
- 6PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Sarana Kesehatan80.13% Mirip80.13 %
Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
- 7UU NO. 45 TAHUN 2009Setiap Orang80.00% Mirip80.00 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.